Website Resmi Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Donggala | Kabupaten Donggala
Memuat...
Logo
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah kominfo@donggala.go.id
Ikuti Kami:

(12/08/2026) Pemkab Donggala Perkuat Respons Call Center 112 Lintas OPD

Gambar Berita

Donggala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala memperkuat mekanisme respons Call Center 112 melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Penguatan dilakukan setelah layanan darurat tersebut resmi diluncurkan pada peringatan HUT ke-74 Kabupaten Donggala di aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala.

Layanan Call Center 112 memberikan akses panggilan darurat secara gratis selama 24 jam. Setelah diluncurkan, Pemkab Donggala kini menata mekanisme kerja agar setiap laporan masyarakat dapat diterima, diteruskan kepada pihak berwenang, ditangani, dan dipantau hingga memperoleh tindak lanjut.

Dalam sistem tersebut, petugas call taker menerima laporan masyarakat dan meneruskannya kepada perangkat daerah atau instansi yang memiliki kewenangan. Selanjutnya, responder melakukan penanganan di lapangan, sementara perkembangan laporan dapat dipantau melalui dashboard.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Donggala, Hermanto, mengatakan layanan 112 menjadi bagian dari respons pemerintah daerah terhadap kondisi kedaruratan, terutama karena Donggala termasuk wilayah yang rawan bencana.

“Alasan utamanya karena Kabupaten Donggala masuk dalam daerah yang rawan bencana. Ini bentuk respons pemerintah daerah untuk menangani kondisi kedaruratan secara cepat, responsif, dan terkoordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Penguatan mekanisme tersebut dibahas di ruang Kepala Dinas Kominfo Donggala, Rabu (12/8/2026), bersama Direktur Trada Telekom Indonesia, Hary Fridayanto dan Manager Business Development Trada Telekom Indonesia, Ade Nining.

Dalam pembahasan itu, Hary menekankan pentingnya kesiapan setiap perangkat daerah memahami fungsi dan tanggung jawabnya dalam layanan 112. Kecepatan respons, menurutnya, tidak hanya bergantung pada petugas penerima panggilan, tetapi juga kesiapan OPD menangani laporan sesuai kewenangan.

“Setiap OPD sesuai tugas dan fungsinya harus memahami layanan 112 dan mengetahui perannya ketika menerima laporan kedaruratan,” kata Hary.

Karena itu, fungsi call taker dan responder dipisahkan. Call taker menerima serta meneruskan laporan dari pusat layanan, sedangkan responder bertugas melakukan penanganan di lapangan. Setiap perangkat daerah juga diarahkan menyiapkan sedikitnya dua petugas responder.

Pengaturan mengenai penanggung jawab dan petugas tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui surat edaran Pemkab Donggala. Dengan pembagian itu, setiap laporan memiliki pihak yang jelas untuk menerima dan menindaklanjuti kondisi yang dilaporkan masyarakat.

Pemantauan juga menjadi bagian dari mekanisme layanan. Melalui dashboard, laporan yang telah diteruskan kepada perangkat daerah dapat dipantau, termasuk laporan yang belum memperoleh tindak lanjut. Mekanisme ini memungkinkan pimpinan melakukan pemantauan dan eskalasi bila diperlukan.

Selain kesiapan internal pemerintah, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting setelah layanan diluncurkan. Ade Nining mengatakan informasi mengenai fungsi 112 perlu disampaikan secara konsisten agar masyarakat mengetahui layanan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat.

“Kita harus membuat sosialisasi itu. Kalau kanalnya sudah dibuka, harus dijalankan,” tuturnya.

Layanan 112 Donggala disiapkan untuk menerima laporan bencana alam, bencana sosial, kebakaran, dan kondisi kedaruratan lainnya. Jejaring respons melibatkan Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Palu, rumah sakit umum daerah, Palang Merah Indonesia, camat, serta kepala pusat kesehatan masyarakat.

Dengan penguatan pascapeluncuran tersebut, Pemkab Donggala memastikan Call Center 112 tidak berhenti sebagai nomor panggilan darurat. Kejelasan alur laporan, kesiapan responder, pemantauan dashboard, dan sosialisasi menjadi satu sistem untuk mempercepat respons pemerintah ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat.

Pertemuan turut dihadiri Agus Joko Sudiarto dan M. Aldhi Zulkifli dari Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Aguslin juga Kepala Bidang Statistik Sektoral dan Persandian, Sofhan Rauf.

Media Center Kominfo Donggala/Rs

sumber: infopublik.id