Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Donggala didirikan pada tahun 2016, yang sebelumnya tergabung dalam Dinas Perhubungan. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Donggala di bidang komunikasi dan informatika. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki struktur organisasi yang terdiri atas empat unit kerja, yaitu: (1) Sekretariat; (2) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; (3) Bidang Aplikasi Informatika dan E-Government; serta (4) Bidang Statistik Sektoral dan Persandian. Struktur organisasi tersebut telah mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Bupati Donggala Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Donggala.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Donggala dibentuk sebagai perangkat daerah yang berperan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peran tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan fungsi strategis, antara lain keterlibatan dalam program peningkatan kualitas layanan digital kepada masyarakat serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Donggala. Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika juga berperan dalam penyediaan infrastruktur dan layanan teknologi informasi, pengelolaan data dan statistik sektoral, serta penyelenggaraan fasilitas komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara transparan, akurat, dan berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sejarah Diskominfo
Diterbitkan oleh: Dinas Kominfo Donggala