Website Resmi Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Donggala | Kabupaten Donggala
Memuat...
Logo
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah kominfo@donggala.go.id
Ikuti Kami:

(04/06/2026) Wajib Halal 2026 Jadi Prioritas, Donggala Percepat Sertifikasi bagi 10 Ribu UMKM

Gambar Berita

Donggala – Jelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026, Kementerian Agama Kabupaten Donggala mempercepat pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesiapan sekitar 10 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah dalam menghadapi implementasi kebijakan nasional Jaminan Produk Halal (JPH).

Melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala, pemerintah terus memperluas pendampingan dan layanan sertifikasi halal guna memastikan pelaku usaha memiliki pemahaman yang memadai serta dapat memenuhi ketentuan yang akan berlaku secara nasional. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk UMKM.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Haerolah Muh. Arief, turut mendorong percepatan pendampingan sertifikasi halal yang dilaksanakan jajaran Kemenag melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di berbagai wilayah kabupaten.

Program percepatan sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam penguatan ekosistem halal Indonesia.

Berdasarkan data dari Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten Donggala, hingga 2025 baru sekitar 44 pelaku usaha yang tercatat telah memiliki sertifikat halal, sementara jumlah UMKM di Kabupaten Donggala diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu pelaku usaha.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan program JPH di daerah, Kemenag Donggala melalui Pengawas JPH terus melakukan pendataan, edukasi, sosialisasi, pendampingan pengajuan sertifikasi halal, hingga pengawasan di lapangan agar layanan sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro.

Program percepatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pendataan lapangan yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di Pasar Ganti, Anjungan Gonenggati, dan Bundaran Tugu Adipura. Kegiatan itu menyasar pelaku usaha makanan dan minuman yang menjadi prioritas implementasi wajib halal pada Oktober 2026.

Kegiatan di Kabupaten Donggala merupakan bagian dari sosialisasi dan pendataan yang dilaksanakan secara serentak di sekitar 41 titik lokasi di Sulawesi Tengah guna memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal serta mempercepat pemetaan pelaku usaha yang belum tersertifikasi menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Donggala, Fatimatuzzahra, menjelaskan bahwa rendahnya literasi halal masih menjadi tantangan utama dalam percepatan sertifikasi halal di daerah.

“Sebagian besar pelaku usaha belum memahami alur pengajuan sertifikasi halal dan manfaat strategis yang diperoleh setelah produknya tersertifikasi halal,” jelasnya.

Menurut Zahra, selain rendahnya pemahaman mengenai prosedur sertifikasi, petugas juga masih menemukan berbagai kendala lain di lapangan, seperti keterbatasan dokumen usaha, anggapan bahwa proses sertifikasi membutuhkan biaya besar, serta belum meratanya akses informasi di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pelaku usaha yang harus dijangkau tersebar di berbagai kecamatan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pengawas JPH menerapkan strategi jemput bola melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha. Pendampingan dilakukan mulai dari edukasi, bantuan pengurusan dokumen, hingga fasilitasi pendaftaran melalui sistem SIHALAL agar pelaku usaha lebih mudah mengakses layanan sertifikasi halal.

Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu. Pada 2026, kuota fasilitasi sertifikasi halal untuk Sulawesi Tengah mencapai sekitar 10.951 kuota, sehingga membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal tanpa terbebani biaya pengurusan.

Zahra mengatakan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.

Kabupaten Donggala memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal melalui ribuan pelaku usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman, produk olahan hasil perikanan, rumah makan, katering, dan berbagai usaha pangan lainnya. Potensi tersebut dinilai dapat berkembang lebih luas apabila semakin banyak pelaku usaha memperoleh sertifikat halal dan mampu menjangkau pasar yang lebih besar.

Dengan semakin banyak UMKM yang tersertifikasi halal, masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian terhadap produk yang dikonsumsi, sementara pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. Pada saat yang sama, percepatan sertifikasi halal di daerah turut mendukung penguatan industri halal nasional dan menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah.


Media Center Kominfo Donggala/Rs

sumber: infopublik.id