
Depok – Pemerintah Kabupaten Donggala (Pemkab Donggala) memperkuat langkah menuju pemerintahan digital yang aman dan tepercaya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kesepakatan tersebut dilakukan bersama 20 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia di Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Pemkab Donggala diwakilkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hermanto, didampingi Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral Diskominfo Donggala, Sofhan Rauf.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus memperkuat keamanan layanan digital di lingkungan pemerintah daerah.
Pemanfaatan sertifikat elektronik menjadi salah satu fondasi penting dalam transformasi digital pemerintahan. Selain menjamin keaslian identitas penandatangan dan keutuhan dokumen elektronik, teknologi tersebut juga mendukung penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sehingga proses administrasi dapat berlangsung lebih aman, efisien, dan akuntabel.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik instansi pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, integrasi layanan tanda tangan elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan teknis dalam penerapannya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama BSSN, Soetejo Juwono, menegaskan bahwa sinergi antara BSSN dan pemerintah daerah merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan transformasi digital berjalan dengan aman dan berkelanjutan.
"Percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah dan secara nasional perlu kita kawal agar berjalan aman, handal, tangguh, dan berkeadilan," ujar Soetejo.
Ia menambahkan, BSSN siap mendukung pemerintah daerah melalui penyelarasan standar teknis, kebijakan pemanfaatan sertifikat elektronik, pendampingan implementasi layanan administrasi pemerintahan, serta penguatan kapasitas dan tata kelola keamanan informasi.
Komitmen tersebut sejalan dengan langkah yang ditempuh Pemkab Donggala untuk memperkuat keamanan layanan digital sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hermanto menilai kerja sama ini menjadi momentum penting dalam mempercepat penerapan SPBE di daerah.
"Penandatanganan PKS ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperkuat implementasi SPBE. Dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, kami ingin memastikan setiap layanan digital yang diberikan kepada masyarakat memiliki jaminan keamanan, keabsahan, dan perlindungan terhadap dokumen elektronik," kata Hermanto.
Menurutnya, penerapan sertifikat elektronik bukan hanya meningkatkan keamanan dokumen pemerintahan, tetapi juga mendorong efisiensi proses kerja di lingkungan perangkat daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan publik berbasis digital.
"Kami berharap implementasi sertifikat elektronik dapat mempercepat proses administrasi pemerintahan, meningkatkan efisiensi kerja, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara digital," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Donggala menegaskan komitmennya mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui penerapan SPBE yang semakin matang. Upaya tersebut diharapkan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta layanan publik digital yang cepat, aman, dan tepercaya bagi masyarakat.
Media Center Kominfo Donggala/Rs
sumber: infopublik.id