Website Resmi Dinas Komunikasi & Informatika Kabupaten Donggala | Kabupaten Donggala
Memuat...
Logo
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah kominfo@donggala.go.id
Ikuti Kami:

(18/02/2026) Pemkab Donggala Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Ramadan

Gambar Berita

Donggala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026 tentang Pelaksanaan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Donggala ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu di luar waktu istirahat. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menjelaskan pada Senin hingga Kamis jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, sedangkan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WITA. Waktu istirahat pada Jumat ditetapkan selama 90 menit dan pada hari selain Jumat selama 30 menit.

Rustam menyatakan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertugas pada unit pelayanan langsung seperti rumah sakit, sekolah, dan unit kerja lainnya. Pengaturan jam kerja pada unit tersebut disesuaikan oleh masing-masing pimpinan unit agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif.

Media Center Kominfo Donggala/Rs

sumber: infopublik.id