
Sigi - Upaya percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 terus diperkuat di daerah. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui kunjungan sharing knowledge Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Donggala ke Diskominfo Kabupaten Sigi, yang selama ini dinilai berhasil membangun fondasi infrastruktur digital pemerintahan secara terintegrasi. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kabupaten Donggala, Mohammad Saleh, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang e-Government Diskominfo Kabupaten Sigi, Aldisyar.
Dalam pertemuan itu, Aldisyar memaparkan strategi pengembangan infrastruktur digital Kabupaten Sigi yang dirancang untuk mendukung implementasi SPBE secara menyeluruh. Infrastruktur tersebut meliputi pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN), penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) baik di tingkat nasional maupun daerah, serta pembangunan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) sebagai tulang punggung komunikasi data antar perangkat daerah. “Pengembangan infrastruktur digital di Kabupaten Sigi kami rancang sejalan dengan amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Integrasi sistem, pertukaran data antar instansi, serta keamanan informasi menjadi prinsip utama yang kami bangun melalui PDN, SPLP, dan JIP,” ujar Aldisyar. Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan layanan internet pemerintah Kabupaten Sigi saat ini telah dilakukan secara terpusat di Diskominfo sebagai bagian dari penguatan tata kelola SPBE. “Pengelolaan internet yang terintegrasi dan terpusat memungkinkan pemerintah daerah lebih efisien dalam penggunaan anggaran, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan pengamanan jaringan pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Aptika Diskominfo Kabupaten Donggala, Mohammad Saleh, menilai Kabupaten Sigi dapat menjadi salah satu rujukan daerah dalam implementasi SPBE berbasis infrastruktur digital yang terencana. “Apa yang disampaikan Diskominfo Kabupaten Sigi memberikan gambaran nyata bagaimana amanat Perpres 95 Tahun 2018 dapat diterjemahkan ke dalam pembangunan infrastruktur digital di daerah. Kami berharap praktik baik ini dapat direplikasi dan diadaptasi di Kabupaten Donggala,” ungkap Mohammad Saleh. Menurutnya, kegiatan sharing knowledge ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi antar wilayah, mempercepat transformasi digital, serta meningkatkan kualitas layanan publik berbasis elektronik. Dengan kolaborasi antar daerah seperti ini, penerapan SPBE di tingkat kabupaten diharapkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga benar-benar menghadirkan layanan pemerintahan yang efektif, efisien, dan terintegrasi bagi masyarakat.
sumber: palu.ragam-indonesia.com