
Donggala – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Manajemen Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, Kamis (8/1/2026), di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng, Kota Palu.
Pemusnahan KTP-el tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Dukcapil Kabupaten Donggala, Kecamatan Banawa, Rabu (7/1/2026), sebagai bagian dari agenda resmi evaluasi pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Pemkab Donggala, dan disaksikan oleh unsur terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala, Rahmanur, mengatakan KTP-el yang dimusnahkan merupakan kartu fisik yang telah ditarik dari masyarakat karena mengalami perubahan elemen data maupun kerusakan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Perubahan elemen data itu antara lain meliputi status perkawinan, pekerjaan, alamat, foto, serta perpindahan domisili penduduk. Seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan KTP-el baru sesuai data terbaru,” kata Rahmanur.
Ia menambahkan, pemusnahan KTP-el dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas serta menjaga keamanan data kependudukan masyarakat.
Rahmanur menjelaskan, pemusnahan KTP-el tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ Tahun 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Ia menegaskan, pemusnahan KTP-el dilakukan secara berkala sebagai komitmen Pemkab Donggala melalui Dukcapil dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta perlindungan data pribadi masyarakat.